Senin, 13 Desember 2010

kedangkalan pemikiran wahabi



Kelompok Wahabi pecah; satu dengan lainnya saling menyesatkan, bahkan saling mengkafirkan. Salah satu sub sektenya adalah Ajaran Mahrus Ali dengan kelompoknya yang memandang shalat di atas ubin (tempat yang dikramik) atau semacamnya adalah bid’ah sesat. Mereka mengatakan di zaman Rasulullah; masjid nabi berlantaikan tanah, dan Rasulullah serta para sahabatnya shalat di atas tanah. Semoga kita dan keluarga kita terhindar dari ajaran bid’ah dlalalah yang dirintis  â€™MUJTAHID’  Wahabi semacam H. Mahrus Ali (memakai  gelar Haji di depan namanya bid’ah apa sunnah ?).
Di bawah ini adalah Foto-foto Eksklusif  salah satu Gaya Shalat Wahabi yang dipraktekkan Oleh H. Mahrus Ali dan jama’ahnya. Sosok wahabis yang pernah mengaku sebagai matan Kiyai Nu ini rupanya ingin berlagak jadi Mujtahid abad ini. Seperti inilah hasil ijtihad dari seseorang yang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Mestinya orang setengah awam itu tidak perlu berijtihad sendiri cukup jadi muqallid saja lebih selamat dari membuat amalan ibadah bid’ah (dlalalah).  Apalagi ibadah Shalat pastinya sudah ada contoh dari Nabi jangan sampai membuat gaya baru. Ini mungkin bisa menjadi contoh amalan bid’ah (dlalalah) yang nyata, bagaimana komentar anda?   





sujud di tanah, ikut sunnah Nabi?


H.Mahrus Ali

H. Mahrus Ali



Rabu, 24 November 2010

Pembenci Rasulullah Terpanggang Di atas Qubbah Khadlra (Qubah Hijau Makam Rasulullah)

Pembenci Rasulullah Terpanggang Di atas Qubbah Khadlra (Qubah Hijau Makam Rasulullah)

Terjemah:
Dikutip dari Syekh az-Zabidi: “Para musuh Rasulullah setelah mereka selesai menghancurkan makam-makam mulia di komplek pemakaman al Baqi’; mereka pindah ke Qubah Rasulullah untuk menghancurkannya. Salah seorang dari mereka lalu naik ke puncak Qubah untuk mulai menghancurkannya, tapi kemudian Allah mengirimkan petir/api menyambar orang tersebut yang dengan hanya satu kali hantaman saja orang tersebut langsung mati hingga -raganya- menempel di atas Qubah mulia itu. Setelah itu tidak ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut dari atas Qubah; selamanya. Lalu ada salah seorang yang sangat saleh dan bertakwa mimpi diberitahukan oleh Rasulullah bahwa tidak akan ada seorangpun yang mampu menurunkan mayat orang tersebut. Dari sini kemudian orang tersebut “dikuburkan” ditempatnya (di atas Qubah; dengan ditutupkan sesuatu di atasnya) supaya menjadi pelajaran”.
foto tahun 1427 H

Minggu, 03 Oktober 2010

Dzikrullah

Rabu, 29 September 2010

Penulis Kitab Maulid Nabi Muhammad Saw

Bismillahir Rahmanir Rahiim

Dalam kitab Kasyf al-Dzunnun dikemukakan bahwa orang pertama yang menulis kitab perilaku kehidupan Nabi Muhammad saw dan uraian tentang kelahirannya ialahMuhammad bin Ishaq, wafat tahun 151 hijriyah. Dengan indah dan cemerlang ia menguraikan riwayat maulid Nabi saw serta menjelaskan berbagai manfaat yang dapat dipetik oleh kaum muslimin dari peringatan-peringatan maulid dalam bentuk walimah, sedekah dan bentuk kebajikan lain.
Penulisan riwayat kehidupan Nabi saw kemudian diteruskan lagi pada zaman berikutnya oleh Ibnu Hisyam, wafat tahun 213 hijriyah.

Tidak diragukan lagi, dengan diterima dan dibenarkan penulisan kitab sejarah perilaku kehidupan Nabi saw oleh para ulama dan para pemuka masyarakat Islam itu, kaum muslimin tidak kehilangan informasi sejarah mengenai kehidupan dan perjuangan Nabi saw sejak beliau lahir hingga wafat. Tujuan memelihara kelestarian data sejarah itu disambut baik oleh para ulama, dan ini berarti bahwa para ulama membenarkan diadakannya peringatan maulid Nabi saw, sekurang-kurangnya setahun sekali pada bulan Rabiul Awal atau kapanpun.

Imam Nawawi bahkan mensunnahkan(memandang istihsan) peringatan maulid Nabi saw. Pendapat itu diperkuat oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany. Dengan dalil-dalil yang meyakinkan, Imam al-Asqalany memastikan bahwa menyambut hari maulid Nabi saw dan mengagungkan kemuliaan beliau mendatangkan ganjaran dan pahala bagi kaum muslimin yang menyelenggarakannya.

Imam Taqiyuddin al-Subki, telah menulis sebuah kitab khusus mengenai kemuliaan dan keagungan Nabi saw, bahkan ia menetapkan bahwa siapa yang datang menghadiri pertemuan untuk mendengarkan pembacaan riwayat maulid dan kemuliaan serta keagungan Nabi saw, akan memperoleh berkah dan ganjaran pahala.

Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, menulis kitab khusus mengenai kemuliaan dan keagungan Nabi Muhammad saw. Ia memandang hari maulid Nabi saw sebagai hari besar yang penuh berkah dan kebajikan.

Demikian juga Imam al-Thufi al-Hanbali yang terkenal dengan nama Ibnu al-Buqy, ia menulis sajak dan syair-syair bertema memuji kemuliaan dan keagungan Nabi Muhammad saw yang tidak dimiliki oleh manusia lain manapun juga. Tiap hari maulid para pemuka kaum muslimin berkumpul di rumahnya, kemudian minta kepada salah seorang di antara mereka supaya mendendangkan syair-syair al-Buqy.

Imam al-Jauzy al-Hanbali, mengatakan manfaat istimewa yang terkandung di dalam peringatan maulid Nabi saw ialah adanya rasa ketentraman dan keselamatan, di samping kegembiraan yang mengantarkan umat Islam kepada tujuan luhur. Dijelaskan pula bahwa orang-orang pada zaman Abbasiyah dahulu merayakan hari maulid Nabi saw dengan berbuat kebajikan menurut kemampuan masing-masing, seperti mengeluarkan sedekah dan lain sebagainya.

Ibnu Taimiyahmengatakan, ‘Kemuliaan hari maulid Nabi saw dan diperingatinya secara berkala sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin, mendatangkan pahala besar, mengingat maksud dan tujuan yang sangat baik, yaitu menghormati dan memuliakan kebesaran Rasulullah saw.

Ibnu Batutah dalam catatan pengembaraannya menceritakan kesaksiannya sendiri tentang kegiatan dan bentuk-bentuk perayaan maulid Nabi saw yang dilakukan oleh Sultan Tunisia Abu al-Hasan pada tahun 750 hijriyah. Ibnu Batutah berkata, bahwa sultan tersebut pada hari maulid Nabi saw menyelenggarakan pertemuan umum dengan rakyatnya dan disediakan hidangan secukupnya. Beribu-ribu dinar dikeluarkan oleh sultan untuk menyediakan berbagai jenis makanan bagi penduduk,sebagai Hadiah / Shodaqoh / idkholussurur. Ia mendirikan kemah raksasa sebagai tempat pertemuan umum itu. Dalam pertemuan itu dibacakan syair-syair yang berisi pujian kepada Nabi saw dan diuraikan pula riwayat kehidupan beliau Saw.

Selain Ulama zaman dahulu, pada zaman-zaman berikutnya hingga zaman belakangan ini, masih tetap banyak ulama yang menulis kitab-kitab maulid Nabi saw, di antaranyaSayid Muhammad Shalih al-Sahrawardi, yang menulis kitab maulid berjudulTuhfah al-Abrar Fi Tarikh Masyru’iyat al-Hafl Bi Yaumi Maulid Nabi al-Mukhtar. Dalam kitab maulid ini penulis mengemukakan dalil-dalil meyakinkan tentang sahnya peringatan maulid Nabi saw sebagai ibadah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) supaya kaum muslimin melaksanakannya dengan baik.

Di Indonesia, beredar pula kitab-kitab maulid yang sering dibaca oleh kaum muslimin seperti kitab maulid al-Barjanzi, maulid al-Diba’i, maulid al-Azab dan maulid Burdah. Di samping itu terdapat juga kitab-kitab maulid yang ditulis oleh ulama-ulama dari kalangan Alawiyin, seperti kitab maulid al-Habsyi, al-Masyhur, al-Atthas, al-Aidid dan lainnya. Di antara kiitab-kitab yang ditulis berkenaan dengan maulid Nabi saw :
  1. Al-Imam al-Muhaddis al-Hafiz Abdul Rahman bin Ali yang terkenal dengan Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi (wafat tahun 597H), dan maulidnya yang masyhur dinamakan al-Arus
  2. Al-Imam al-Muhaddis al-Musnid al-Hafiz Abu al-Khattab Umar bin Ali bin Muhammad yang terkenal dengan Ibn Dahya al-Kalbi (wafat tahun 633H). Beliau mengarang maulid yang dinamakan al-Tanwir Fi Maulid al-Basyir al-Nadzir.
  3. Al-Imam Syeikh al-Qurra’ Wa Imam al-Qiraat al-Hafiz al-Muhaddis al-Musnid al-Jami’ Abu al-Khair Syamsuddin Muhammad bin Abdullah al-Juzuri al-Syafi’i (wafat tahun 660H). Maulidnya dalam bentuk manuskrip berjudul Urfu al-Ta’rif bi al-Maulid al-Syarif.
  4. Al-Imam al-Mufti al-Muarrikh al-Muhaddis al-Hafiz ‘Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir, penyusun tafsir dan kitab sejarah yang terkenal (wafat tahun 774H). Ibn Katsir menyusun kitab maulid Nabi saw yang telah ditahqiq oleh Dr. Solahuddin al-Munjid. Kemudian kitab maulid ini disyarahkan oleh al-’Allamah al-Faqih al-Sayyid Muhammad bin Salim Bin Hafidz, mufti Tarim, dan diberi komentar pula oleh al-Muhaddis al-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, yang telah diterbitkan di Siria pada tahun 1387 hijriyah.
  5. Al-Imam al-Kabir al-Syahir, Hafiz al-Islam Wa ‘Umdatuh al-Anam, Wa Marja’i al-Muhaddisin al-A’lam, al-Hafiz Abdul Rahim ibn Husain bin Abdul Rahman al-Misri, yang terkenal dengan al-Hafiz al-Iraqi (725 – 808 H). Kitab maulidnya dinamakan al-Maurid al-Hana.
  6. Al-Imam al-Muhaddis al-Hafiz Muhammad bin Abi Bakr bin Abdillah al-Qisi al–Dimasyqi al-Syafie, yang terkenal dengan al-Hafiz Ibn Nasiruddin al-Dimasyqi (777-842 H). Beliau adalah ulama yang sejalan dengan Ibnu Taimiyah. Beliau telah menulis beberapa kitab maulid, antaranya:- Jami’ al-Atsar Fi Maulid al-Nabi al-Mukhtar (3 Jilid)- Al-Lafdzu al-Ra’iq Fi Maulid Khair al-Khalaiq.- Maurid al-Sabiy Fi Maulid al-Hadi.
  7. Al-Imam al-Muarrikh al-Kabir Wa al-Hafiz al-Syahir Muhammad bin Abdul Rahman al-Qahiri yang terkenal dengan al-Hafiz al-Sakhawi(831-902H) yang mengarang kitab al-Diya’ al-Lami’. Beliau telah menyusun kitab maulid nabi dan dinamakan al-Fakhr al-’Alawi Fi al-Maulid al-Nabawi.
  8. Al-Allamah al-Faqih al-Sayyid Ali Zainal Abidin al-Samhudi al-Hasani, pakar sejarah dari Madinah al-Munawarrah (wafat tahun 911H). Kitab maulidnya dinamakan Al-Mawarid al-Haniyah Fi Maulid Khair al-Bariyyah.
  9. Al-Hafiz Wajihuddin Abdul Rahman bin Ali bin Muhammad al-Syaibani al-Yamani al-Zabidi al-Syafi'i, yang terkenal dengan Ibn Dibai’e. beliau dilahirkan pada bulan Muharram 866H, dan meninggal dunia pada hari Jumaat, 12 Rejab 944H. Beliau menyusun kitab maulid yang amat masyhur dan dibaca di seluruh dunia (maulid Dibai’e). Maulid ini juga telah ditahqiq dan diberi komentar serta ditakhrijkan hadisnya oleh al-Muhaddis as-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki.</span>
  10. <span>Al-’Allamah al-Faqih al-Hujjah Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Haitsami (wafat tahun 974H). Beliau merupakan mufti Mazhab Syafie di Makkah al-Mukarramah. Beliau telah mengarang kitab maulid yang dinamakanItmam al-Ni’mah ‘Ala al-’Alam Bi Maulid Saiyidi Waladi Adam. Selain itu beliau juga menulis satu lagi maulid yang ringkas, yang telah diterbitkan di Mesir dengan nama al-Ni’mat al-Kubra ‘Ala al’Alam Fi Maulid Saiyidi Waladi Adam. Al-Syeikh Ibrahim al-Bajuri pula telah mensyarahkannya dalam bentuk hasyiah yang dinamakan Tuhfah al-Basyar ‘Ala Maulid Ibn Hajar.
  11. Al-’Allamah al-Faqih al-Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Sarbini al-Khatib (wafat tahun 977H). Maulidnya dalam bentuk manuskrip sebanyak 50 halaman, dengan tulisan yang kecil tetapi bisa dibaca.
  12. Al-’Allamah al-Muhaddis al-Musnid al-Faqih al-Syaikh Nuruddin Ali bin Sultan Al-Harawi, yang terkenal dengan al-Mula Ali al-Qari (wafat tahun 1014H) yang mensyarahkan kitab al-Misykat. Beliau telah mengarang maulid dengan judul al-Maulid al-Rawi Fi al-Maulidi al-Nabawi.. Kitab ini juga telah ditahqiq dan diberi komentar oleh al-Muhaddis al-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki.
  13. Al-’Allamah al-Muhaddis al-Musnid al-Sayyid Ja’far bin Hasan bin Abdil Karim al-Barzanji, Mufti Mazhab al-Syafi’e di Madinah al-Munawarah. Beliau merupakan penyusun maulid yang termasyhur yang digelar Maulid al-Barzanji . Sebahagian ulama menyatakan nama asli kitab tersebut ialah Iqd al-Jauhar Fi Maulid al-Nabiy al-Azhar.
  14. Al-’Allamah Abu al-Barakat Ahmad bin Muhammad bin Ahmad al-’Adawi yang terkenal dengan al-Dardiri (wafat tahun 1201H). Maulidnya yang ringkas telah dicetak di Mesir dan terdapat hasyiah yang luas dari Syeikh al-Islam di Mesir, al-Allamah al-Syeikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri (wafat tahun 1277H).
  15. Al-Imam al-’Arif Billah al-Muhaddis al-Musnid al-Sayyid al-Syarif Muhammad bin Ja’far al-Kattani al-Hasani (wafat tahun 1345H). Maulidnya berjudul al-Yumnu Wa al-Is’ad Bi Maulid Khar al-’Ibad dalam 60 halaman, telah diterbitkan di Maghribi pada tahun 1345H.
  16. Al-’Allamah al-Muhaqqiq al-Syeikh Yusuf al-Nabhani (wafat tahun 1350H). Maulidnya dalam bentuk susunan bait dinamakan Jawahir al-Nazm al-Badi’ Fi Maulid al-Syafi’,  diterbitkan di Beirut.
  17. Sisanya nanti disambung lagi ya....!!! Pegel matanya, soalnya kacamatanya pecah dijatuhin kucingku sayang, belum beli lagi, nunggu rezqy dulu....Sekalian ma'lumat, insya Alloh AHBABURROSUL akan membentuk tim Hadlroh. Mohon Do'a dan Partisipasinya ya....! Terimakasih.

Selasa, 28 September 2010

Bukti kitab wahabi : wajib hancurkan kubah makam Nabi Muhammad S.a.w

Wajib Bakar Rumah Nabi & Hancurkan Kubah Rasul- Fatwa Jahat Wahhabi


CELAKA SUNGGUH WAHHABI. MEREKA SANGGUP MEMBAKAR RUMAH DAN BILIK NABI MUHAMMAD SERTA WAHABI SANGGUP HANCURKAN KUBAH DI ATAS MAQAM JUNJUNGAN BESAR KITA NABI MUHAMMAD. YA ALLAH TUNJUKKAN KEBENARAN AGAR DIPAMERKAN KEPADA UMUM SUPAYA RUMAH, KUBUR SELURUH HAK WAHABI TERBAKAR TERUK TIDAK LAMA LAGI.
Dalam buku Muhammad bin Abdul Wahhabi yang turut disyarahkan oleh tokoh-tokoh Wahhabi bahawa mereka (wahabi) bersetuju bilik Nabi Muhammad itu di BAKAR dan kubah di atas maqam Nabi dihancurkan. Lihat Bukti di atas (laknatullah ‘alal Musyabbihah).

Zakat Fitrah Dan Problematikanya

Zakat Fitrah Dan Problematikanya

fitrah2Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.
Dasar wajib zakat fitrah  :

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )

“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.
Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:
  1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
  2. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
  3. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
  4. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
  2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
  3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
  4. Istri yang sah.
  5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
  6. Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
  1. Dirinya sendiri.
  2. Istri.
  3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
  4. Anak yang belum baligh.
  5. Ayah yang tidak mampu.
  6. Ibu yang tidak mampu.
  7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
  1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
  2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.
http://www.forsansalaf.com/2010/zakat-fitrah-dan-problematikanya/

Minggu, 26 September 2010

kemulyaan hari jum'at

Diambil dari Durrotun Nashihin

Bab Kemulyaan Hari Jumat

Konon dimasa Syaih Malik Bin Dinar masih hidup, terdapat dua orang kakak beradik beragama majusi, suatu ketika timbul uneg-uneg dibenak si adik tentang hakekat tuhannya yang selama ini disembah yaitu api, seolah ingin membuktikan kebenarannya.

Oleh karena itu kemudian dia berkonsultasi kepada si kakak. “kak ! kamu sudah menyembah tuhan kita (api) selama 73 th, begitu juga saya yang sudah menyembahnya selama 35 th, apa memang benar dia (api) selalu menjaga kita dan juga akan menyelamatkan kita ? aku ingin membuktikan kalau dia memang benar-benar tuhan kita” demikian Tanya si adik “lalu kamu ingin membuktikan dengan apa?” pertanyaan balik si kakak “gini! Kalau memang dia tuhan kita apakah dia juga akan membakar kita sebagaimana dia akan membakar orang yang tidak menyembahnya? Mestinya kalau dia memang tuhan kita, tidak mungkin dia akan membakar orang yang selama ini menyembahnya.

Oke aku setuju. Mari kita buktikan. “kamu dahulu, apa aku?” tantang si adik “kamu dulu saja, agar bisa marem” tepis si kakak. Kemudian si adik tanpa ragu-ragu membuktikan kebenarannya “Waduh” teriak si adik ketika tangannya terbakar. Ahirnya terkuaklah misteri yang selama ini nyumbat di otaknya. “selama ini aku selalu menyembahmu sesuai dengan prakteh ibadah yang benar bertahun-tahun, ternyata kamu masih menyakitiku” gumam si adik setelah tahu bahwa selama ini dia telah salah memilih kebenaran dari tuhannya. Dengan perasaan kecewa, dia barkata kepada kakaknya “Kak! Sekarang saatnya kita mencari tuhan yang maha pemurah, yang andaikan kita berdosa selama 500 th dia akan meleburnya dengan ibadah 1 jam dan minta ampun 1 kali”.

Setelah mereka berdua mengadakan sidang darurat, ahirnya mereka sepakat untuk pergi menghadap Syaih Malik Bin Dinar. Singkat cerita ahirnya mereka sampai ditempat beliau yang sedang berda’wah ditengah-tengah masyarakat. Mereka berdua mengamati dari kejauhan, lambat laun nurani mereka tergerak oleh nur islami yang penuh kadamaian. Jalan keselamatan telah tampak dipelupuk mata kuduanya.

Namun sayang tak selamanya kebenaran akan membawa hidayah pada orang yang telah merasakannya. Ternyata nur islami belum hinggap pada si kakak yang sebenarnya telah yakin akan kebenaran islam

Apa yang terjadi! Sikakak secara terang-terangan bersikukuh pada agama sesatnya, sembari berkata “sudah bulat tekadku tidak akan masuk islam, aku sudah menghabiskan umurku untuk menyembah api, apa nanti yang akan di omong keluargaku kalau aku masuk islam, huh ! lebih baik aku masuk neraka dari pada sampai dicela keluargaku” mendengar perkataannya si adik langsung membentaknya “jangan kau lakukan itu!!! Kalau hanya celaan dan omelan, paling juga tidak lama, tapi kalau neraka, selamanya tidak akan sirna”. Namun, dasar nurani sudah terlindas oleh karakter gengsi, apa nasehat dari si adik tak menyurutkan tekadnya, sampai ahirnya si adik melontarkan kata pamungkas karena jengkel “sudah! Apapun maumu itu terserah kamu, dasar orang sesat!”

Kemudian si adik meninggalkannya dan segera menuju kepada Syaih Malik Bin Dinar bersama keluarganya untuk masuk islam. Syaih Malik pun menyambutnya dengan sangat gembira dan hendak memberinya kebutuhan hidup bagi dia sekeluarga karena mereka datang dari jauh dan tak membawa bekal. Namun pemberian itu di tolak olehnya karena tidak ingin merepotkan.

Keesokan harinya, karena merasa tidak mempunyai makanan ahirnya si istri meminta pada sang suami untuk bekerja agar mendapatkan upah yang nantinya bisa untuk membeli makanan. Sang suami pun segera bergegas menuju pasar sebagaimana pinta si istri, namun sayang sekali, setelah sampai dipasar ternyata dia tidak mendapatkan pekerjaan. Tapi hal ini tidak menjadikan dia kecil hati, sejenak dia melamun, timbul pikiran positif dibenaknya ”ah mendingan aku sholat saja dari pada Cuma bengong begini” demikianlah yang dilakukannya untuk mengisi kekosongan harinya. Matahari terbenam, dia ahirnya kembali ke rumah dengan tangan hampa. Si istri yang sudah menunggu seharian bertanya “lho… kok kosong mas?” Tanyanya “aku sudah bekerja pada Sang Raja, namun belum di beri bayaran” kilah sang suami. Ahirnya pada malam itu mereka sekeluarga tidur dalam keadaan lapar.

Hari berikutnya, sang suami kembali menuju pasar dengan secercah harapan agar dapat memberi sesuap nasi untuk keluarganya,

Namun sayang, hari itu pun ceritanya tak berbeda dengan hari pertama, dan dia pun kembali mengisi kekosongannya dengan sholat persis yang dilakukannya pada hari sebelumnya. Ketika kembali pada istrinya dia berkilah lagi sembari berkata “Sang Raja menjanjikan padaku bayaran pada hari jum’at”. Sampai ahirnya datanglah esok harinya yaitu hari jum’at, sang suami kembali bergegas menuju pasar dengan segenab hati dan sangat berharap akan kesuksesannya. Namun… lagi-lagi dia gagal mendapatkan pekerjaan, dia pun tak patah semangat untuk tetap kembali sholat sebagaimana biasanya, namun setelah sholat dia berdo’a dengan sungguh-sungguh dengan mengangkat tangannya tinggi-tinggi ke langit. “ya Allah, Engkau telah memulyakanku dengan masuk islam dan memberiku mahkota dengan mahkota hidayah, dengan washilah agama mulya ini dan hari jum’at yang mulya ini, aku memohon kepada Engkau untuk mencukupkan nafaqoh bagi keluargaku karena hamba telah malu dengan keluargaku dan aku khawatir kalau sampai timbul gejolak dihati mereka karena mereka masih baru masuk islam, Ya Allah kabulkanlah do’aku”

Sementara itu apa yang terjadi dengan keluarganya yang hanya terus-terusan menunggu dan menunggu tanpa ada kepastian yang menggembirakan. Memang benar keluarganya dalam kelaparan yang luar biasa karena beberapa hari tidak makan. Namun disaat-saat yang cukup genting ini tiba-tiba ada seorang laki-laki yang mengetuk pintu rumahnya, setelah dibuka pintu tersebut, ternyata dia adalah sorang pemuda yang tampan yang membawa kotak dari emas yang berisikan beberapa kantong dari emas seraya mengatakan “ambillah semuanya dan katakanlah pada suamimu bahwa semua ini adalah bayaran apa yang dilakukannya selama dua hari dan apabila dia mau melakukannya lagi maka kami akan menambahinya lagi” dengan wajah hingar bingar dia menerimanya setelah melihalnya ternyata didalamnya berisikan 1000 dinar, kemudian dia mengambil satu dinar dan membawanya ke toko emas yang mana penjualnya adalah orang nashroni. Setelah sampai disana dinar tersebut ditimbang, namun luar biasa satu dinar melebihi dua mistqol tidak seperti biasa, orang nashroni tersebut terheran-heran sambil mengamati nya. Subhanallah (red) setelah diamati, dia tahu bahwa dinar tersebut pasti dari ahirat yang terlihat dari ukiran yang ada pada dinar itu. “dari siapa kamu mendapatkan dinar ini ? dan dari mana dia memperolehnya?” Tanya nashroni, kemudian si istri menceritakan kronologi dari dinar yang dia dapatkan. Astaghfirulloh.(red) “ajari aku untuk masuk islam” pinta nashroni tersebut setelah dia tahu tentang kehebatan islam. Tanpa basa-basi ahirnya nashroni tersebut nasuk islam setelah di ajari oleh si istri.

Singkat cerita, si istri membeli segala macam kebutuhannya dengan uang yang telah dia tukarkan. Di tempat lain sang suami yang belum tahu apa yang terjadi di rumah masih lesu karena belum mendapatkan apa-apa untuk makan keluarganya, setelah matahari terbenam ahirnya dia kembali kerumah dengan hanya membawa kantong yang diisinya dengan pasir. Dihatinya siap mengantisipasi permintaan istrinya yang tentunya akan di jawab bahwa dia telah, mendapatkan gandum untuk makan keluarganya.

Setelah sampai rumahnya, dia terheran-heran karena melihat rumahnya sudah rapi dengan segala perlengkapan rumah tangga dan mencium aroma masakan yang sangat lezat. Melihat hal ini, kantong yang telah dibawanya di taruh di pintu agar si istri tidak mengetahuinya. Setelah istrinya menyambut- nya dia menanyakan tentang apa yang terjadi dirumahnya, si istri pun menceritakannya dengan panjang lebar. Masya Allah setelah mendengar cerita dari istrinya dia langsung melakukan sujud syukur, setelah selesai ganti si istri menanyakan kantong yang dibawa suaminya. “sudahlah…! Tidak usah Tanya kantong tersebut” jawab sang suami dan segera bergegas ke pintu untuk membuang kantong yang dibawanya. Tapi apa yang terjadi, ketika isi dalam kantong hendak dibuang ternyata yang tadinya pasir sekarang berubah jadi gandum beneran. Subhanallah, melihat hal itu sang suami sujud syukur untuk yang kedua kalinya atas karunia luar biasa dan seolah menjadi keajaiban dunia yang telah diberikan Allah kepada dirinya sekeluarga.

Wallahu A'lam

Sabtu, 25 September 2010

Habib Omar Ben Hafiz SESAT & MUSYRIK- Fatwa Wahabi

Habib Omar Ben Hafiz SESAT & MUSYRIK- Fatwa Wahabi



WAHABI MENGKAFIRKAN SELURUH ULAMA ISLAM DAN UMAT ISLAM

Wahabi turut menghukum Syeikh Ali Al-Jifri sebagai kafir, musyrik, sesat dan wajib dibunuh (saya akan paparkan kemudian). Untuk kali ini dipaparkan bagaimana Wahabi menghukum Syeikh Habib Omar Ben Hafiz sebagai ANJING, JAHAT, AHLI BID'AH, SESAT, MUSYRIK DAN KAFIR. Lihat bukti2 dibawah:





* Kepadaa pengaku pencinta ulama dan Ahl Sunnah Wal Jama'ah mohon agar antum bangkit menolak ajaran Wahabi ini. Jangan hanya mengandalkan orang lain saja tetapi ajaran wahabi ini harus kita lawan bersama. Jangan cakap kami sibuk zikir atau maulid sahaja, saya & kami pun berzikir dan buat maulid. Jangan kata kami sibuk memberi pendidikan kepada yang lebih memerlukan sedangkan fitnah ini telah berluasan. Saya & Kami juga memberi pendidikan kepada masyarakat yang dahagakan ilmu namun waktu yang sama tidak meninggalkan usaha menolak fahaman Wahabi ini. Renung2kanlah.

Rabu, 22 September 2010

Fakta-Fakta aneh dalam kerajaan Arab Saudi (saudi Arabia)

Saudi Arabia mengalir dengan riak tenang yang mempunyai gelombang besar di dalamnya, dan ditutup dengan arus kecil, seolah-olah semuanya baik-baik saja. Dibandingkan dengan negara-negara Arab lainnya, dari segi apapun, Saudi aman terkendali. Pemasukannya per tahun terus meningkat, atau paling tidak cenderung stabil, dan untuk beberapa puluh tahun ke depan, mereka tak akan terpengaruh dalam perangkap krisis ekonomi global. Jamaah haji yang sudah dipastikan membanjir bagai air bah setiap tahun merupakan salah satu jaminan besar, selain juga kekayaan minyak bumi yang berlimpah. Hingga tak heran, anak muda Saudi mayoritas berpikiran tak perlu harus bekerja keras atau belajar dengan susah payah.
Toh semua itu tak menyembunyikan gejolak yang semakin panas di negara itu. Di satu sisi, para pemuda Saudi telah sedikit berani membuat riak-riak kecil. Mereka telah sadar bahwa selama ini, sejak bertahun-tahun lamanya, raja mereka—siapapun yang sedang berkuasa—telah mengebiri gerakan dan perkembangan Islam yang justru mereka lihat di negara-negara lain.
Ada ketertarikan yang besar pada sebagian pemuda Saudi untuk belajar mengenal gerakan Islam. Di negara itu, bayangkan, kerumunan lebih dari 10 orang akan selalu menjadi masalah. Apalagi di dalam masjid. Pada awalnya, para pemuda ini masih mau mengunjungi ulama-ulama yang mereka percayai seperti Shaykh 'Ali al-Khudhayr, Shaykh Nasir al-Fahd dan Shaykh Ahmad al-Khalidi. Namun seiring perkembangan yang cenderung makin membesar, maka semua ulama itu dibekuk pemerintah, dan dijebloskan ke dalam penjara dengan waktu yang tidak ditentukan. Dalih penangkapan itu adalah ketiga ulama ini merupakan pentolan kelompok Al-Muwahhidden, yang mempunyai banyak persenjataan dan bom. Para Syeh ini sampai detik terakhir mereka diringkus, membantah tuduhan tersebut.
Para pemuda Saudi berada dalam ketakutan dan kebingungan pada waktu yang bersamaan. Mereka sama sekali tidak mempunyai pengalaman menghadapi opresi penguasa. Otomatis mereka tidak lagi mempunyai tempat yang layak untuk bertanya. Mereka ketakutan karena peristiwa penangkapan itu bisa terjadi pada mereka. Bingung karena tak ada pula pengalaman terhadap konspirasi besar.
Mengapa Saudi sangat membatasi gerakan-gerakan Islam bahkan boleh dibilang memberangusnya? Ada beberapa fakta yang menarik untuk disingkap:
  1. Rejim Saudi, seperti juga sebagian besar negara-negara Arab lainnya, adalah pemerintahan yang menyatukan antara yang benar (haqq) dan salah (batil). Aspek Haqq Saudi hanya bisa kita lihat dari simbol-simbol yang mereka pakai; bendera Saudi, klaim negara Islam, dan penerapan Syariah. Namun, di balik itu sebenarnya Saudi juga tak berbeda dengan negara sekuler lainnya.
  2. Beberapa tahun sebelumnya, Saudi menggandeng Inggris untuk sama-sama memberantas gerakan Ikhwan di negaranya itu. Seorang anggota kerajaan pernah mengungkapkan hal ini. Sekarang, bukan rahasia lagi kalau Saudi akrab dengan AS. AS sudah dijadikan sebagai pelindung Saudi.
  3. Komite Tetap Saudi (al-Lajnah ad-Da'imah) mengeluarkan fatwa: “Siapapun yang tidak membedakan antara Yahudi dan Kristen dan orang kafir lainnya dengan bangsa Muslim kecuali karena kebangsaannya, dan menganggap semua penguasa sama, maka dia adalah kafir.” Sebuah fatwa yang sesungguhnya membuat banyak orang berkerut dahi, namun efektif dalam meredam masyarakat Saudi. Karena, bukankah pemerintah Saudi sendiri persis seperti itu?
  4. Perempuan Saudi tidak boleh menikah dengan laki-laki yang bukan dari Saudi. Dan seorang laki-laki Saudi tidak boleh menikah di luar Saudi kecuali sudah memenuhi persyaratan umur. Sebuah peraturan yang dibuat-buat karena Islam sendiri tidak cupat seperti ini.
  5. Ribuan orang terbantai di negara-negara Muslim di wilayah Arab, tapi apa yang dilakukan oleh pemerintah dan rejim Saudi? Tidak ada. Rejim Saudi hanya menyuruh para Syeikh-nya untuk berdoa untuk umat Islam, dan masyarakatnya dianjurkan untuk mengumpulkan dana bantuan yang disebarkan ke seluruh dunia, utamanya untuk pembangunan masjid. Maka jangan heran, jika di sebuah pelosok terpencil di Indonesia misalnya, bisa ada sebuah masjid besar yang megah dengan tulisan di peresmiannya: "Sumbangan dari (kerajaan) Saudi..."
  6. Saudi membangun hubungan diplomatik dan non-diplomatik dengan negara-negara yang jelas telah membantai umat Islam dalam jumlah yang luar biasa banyak. Dalam hal ini yang mempunyai hubungan harmonis dengan Saudi adalah India, Russia, Filipina, Amerika (tentu saja!), Cina, dan Israel.
  7. Amerika mempunyai basis militer di Saudi, dan pemerintah Saudi melarang rakyatnya yang mendoakan keburukan untuk Amerika di masjid-masjid di negara itu.
  8. Rejim Saudi juga membantu dan mendirikan saluran-saluran TV yang banyak sekali saat ini. Selain TV, mereka juga membantu pendanaan media-media internasional.
  9. Keluarga kerajaan Saudi tidak boleh dihina oleh siapapun. Jika ada yang melakukannya, maka akan dikenakan hukuman yang berat, bahkan dihukum mati. Tapi pemerintah Saudi tidak peduli kepada para pelaku yang menghina Allah dan agamaNya. Misalnya saja, seorang Saudi zindiq, Turki al-Hamd menulis sebuah buku berjudul “al-Karadeeb” dan di dalamnya terdapat kalimat “Jadi, Allah dan setan adalah dua wajah dengan satu penemuan”, tidak dikenakan hukuman apapun, dan bukunya yang penuh dengan cerita kekafiran beredar bebas di negara itu.