oleh :
Artinya:
"Telah berkata Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya: Disunnahkan membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an di sisi mayit. Mereka berkata: Seandainya mereka mengkhatamkan Al-Qur'an secara keseluruhan, maka itu sesuatu yang baik.
Dan kami meriwayatkan di dalam kitab "Sunan Al-Baihaqi" dengan sanad hadits yang bagus, yaitu: Sesungguhnya Ibnu Umar mensunnahkan membaca awal dan akhir surat Al-Baqarah di makam (kuburan) setelah pemakaman jenazah."