Minggu, 08 Mei 2011

ZIARAH KUBUR HUKUMNYA SUNNAH

oleh Thobary Syadzily
fitnahkejiwahabi.jpg (314×441)
Di dalam kitab "At-Tajul Jami' lil Ushul fii Ahaditsir Rasul (التاج الجامع للأصول في أحاديث الرسول)" karya Syeikh Manshur Ali Nashif diterangkan (lihat foto yang ada tulisannya} yang artinya sebagai berikut:

NABI SAW BERZIARAH KE MAKAM IBUNYA ==========================
===

"Dari Abu Hurairah beliau berkata: Nabi saw berziarah ke makam ibunya dan beliau menangis. Begitupula orang-orang yang berada di sekitarnya pada menangis. Kemudian, beliau berkata: Aku meminta idzin kepada Tuhanku supaya aku bisa memintakan ampunan untuknya. Namun aku tidak diidzinkan oleh-Nya. Terus aku meminta idzin kepada-Nya supaya aku bisa menziarahinya. Kemudian, Dia mengidzinkan aku untuk menziarahi ibuku. Berziarahlah ke makam-makam !! Karena, berziarah itu dapat mengingatkan mati. Hadits riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i ".

Maksud hadits tersebut di atas sebagai berikut:
Ketika Nabi Muhammad saw menziarahi ibunya yang bernama Sayyidah Aminah binti Wahab, beliau menangis karena ibunya tidak beragama Islam dan tidak mendapat kesenangan di dalamnya, dan Allah tidak mengidzinkan Nabi saw memintakan ampunan untuk ibunya. Karena, permintaan ampunan itu syaratnya harus beragama Islam. Sedangkan ibunda Nabi saw wafat dalam keadaan menganut agama kaumnya sebelum beliau diangkat jadi Rasul. Hal ini bukan berarti ibunda Nabi saw tidak masuk surga, karena ibunda Nabi saw itu termasuk ahli fatrah (masa kekosongan atau vakum antara dua kenabian).

Menurut ulama jumhur bahwa ahli fatrah itu adalah orang-orang yang selamat (orang-orang yang selamat dari api neraka dan mereka tetap dimasukkan ke dalam surga). Firman Alla swt: و ما كنا معذبين حتى نبعث رسولا

Bahkan berlaku dan absah menurut ahli mukasyafah bahwa Allah ta'ala menghidupkan kembali kedua orangtua Nabi saw setelah beliau diangkat jadi Rasul. Kemudian, mereka beriman kepada Nabi saw. Olehkarena itu, sudah pasti mereka termasuk ahli surga.