Sabtu, 28 Agustus 2010

Bab 5. Dalil Ziarah Kubur, Tahlil, Talqin, Hadiah amalan, Kuburan

Bab 5. Dalil Ziarah Kubur, Tahlil, Talqin, Hadiah amalan, Kuburan

Ziarah Kubur, Membaca ayat-ayat Al-Qur’an, Talqin
dan Tahlil  untuk orang yang telah wafat
Daftar isi Bab 5 ini diantaranya:

  • Dalil-dalil Ziarah kubur

  • Ziarah kubur bagi wanita

  • Adab berziarah dan berdo’a didepan pusara Rasulallah saw.

  • Dalil-dalil yang melarang ziarah kubur dan jawabannya.

  • Pembacaan Al-Qur’an di kuburan untuk orang yang telah wafat

  • Keterangan dari Ustadz Quraish Shihab

  • Pahalanya membaca Al-Qur’an

  • Amalan orang hidup yang bermanfaat bagi si mayyit

  • Kehidupan ruh-ruh manusia yang telah wafat

  • Talqin (mengajari dan memberi pemahaman/peringatan) mayyit yang baru dimakamkan

  • Tahlilan/Yasinan

  • Keterangan singkat tentang Haul (peringatan tahunan)

  • Dalil-dalil orang yang membantah dan jawabannya

  • Pahala sedekah untuk orang yang telah wafat

  • Pahala Puasa dan Sholat untuk orang yang telah wafat

  • Pahala Haji untuk orang yang telah wafat

  • Membangun masjid disisi kuburan

  • Memberi penerangan terhadap kuburan

  • Membangun kubbah diatas kuburan

  • Sebelum saya mencantumkan dalil-dalil ziarah kubur, pembacaan ayat Al-Qur’an disana dan lain sebagainya, ingin mengupas sedikit mengenai kewajiban umat muslim bagi saudaranya kaum muslim yang sudah wafat. Sudah tentu hampir setiap saudara kita muslim mengetahui bahwa mayat tersebut harus dimandikan, dishalatkan dan diantarkan sampai keliang kubur. Ini adalah merupakan fardhu kifayah (kewajiban bila telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban seluruh muslimin).
    Dengan adanya keterangan-keterangan berikut ini, Insya Allah cukup jelas bagi kita bahwa ziarah kubur, membaca ayat suci al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan pada si mayit dan sebagainya, itu semua menurut tuntunan syariat Islam yang benar serta diamalkan oleh para salaf dan ulama-ulama pakar.
    Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut :
    اَنَّ النَّبِيَّ .صَ. كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِِ الْمُتَوَفَّّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْألُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِـهِ فَضْلا ؟
    فَاِنْ حُدَِّث اَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى, وَاِلاَّ قَاَل لِلْمُسْـلِمِيْنَ (صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ)(رواه البخاري و مسلم)
    “Bahwa seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berhutang disampaikan beritanya pada Nabi saw. Maka Nabi saw. menanyakan apakah ia ada meninggal kan kelebihan buat membayar hutangnya. Jika dikatakan bahwa ia ada meninggal kan harta untuk membayarnya, maka beliau menyalatkannya. Jika tidak beliau akan memerintahkan kaum muslimin; ‘Shalatkanlah teman sejawatmu’ “.
    Begitu juga masih banyak hadits yang menyebutkan pahala-pahala orang yang menyalatkan mayat dan mengantarkannya sampai keliang kubur.
    Shalat jenazah juga mempunyai rukun-rukun yang dapat mewujudkan hakikatnya, hingga bila salah satu rukun tersebut tak terpenuhi, maka ia dianggap kurang sempurna oleh syara’. Jumlah rukun-rukun tersebut menurut ahli fiqih ada delapan. Sudah tentu yang pertama niat, takbir dan terakhir salam, sebagaimana syarat dari semua macam shalat. Dan diantara rukun-rukun tersebut yaitu do’a untuk si mayat tersebut.
    Sebagaimana sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abud Daud dan Baihaqi serta disahkan oleh Ibnu Hibban sebagai berikut :
    اِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاء(رواه أيو داود والبيهقي وابن الحبّان وصححه)
    Jika kamu menyalatkan jenazah, maka berdo’alah untuknya dengan tulus ikhlas”.
    Disamping itu banyak juga riwayat hadits Rasulallah saw. yang mengajarkan kita kalimat-kalimat do’a yang diucapkan dalam shalat jenazah tersebut. Rasulallah saw. menganjurkan pada kaum muslimin yang masih hidup untuk menyalatkan yang mana do’a itu sebagai salah satu rukun daripadanya pada saudaranya muslim-muslimah yang wafat. Ini membuktikan bahwa semua amalan-amalan tersebut diantaranya do’a pengampunan dan lain sebagainya sangat bermanfaat baik bagi si mayat khususnya maupun kaum muslimin yang menyalatinya. Juga menunjukkan bahwa kita harus do’a mendo’akan sesama kaum muslimin baik waktu masih hidup atau sudah wafat. Jadi bukan sesat mensesatkan, kafir mengafirkan antara sesama muslimnya. Do’a itu tidak hanya dianjurkan pada waktu shalat jenazah saja, tapi untuk setiap waktu baik setelah shalat wajib atau dalam hidup sehari-hari, sebagaimana banyak hadits yang mengungkapkan hal tersebut dan ayat-ayat Qur’an yang menyebutkan do’a-do’a yang diucapkan oleh manusia untuk pribadi mereka sendiri dan untuk muslimin lainnya.