Pahala Haji.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُـمَا انِ امْرَأةَ مِنْ جُهَيْنـَةِ جَائَتْ الَى النَّبِى .صَ. فَقَلَتْ: انَّ أمّي نَذَرَتْ
انْ تُحِجَّ فَلَـمْ تَحِجْ حَتَّى مَاتَتْ أفَأحِجَّ غَنْهَا؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا, لَوْ كَانَ عَلَى أمّـِكَ دَيْن أكَنْتَ قَاضِيـتَهُ ؟
اُقْضـُوا فَالله اَحَقُّ بِالقَضَاءِ. وَفِى الرِوَايَةِ : فَالله اَحَـقُّ بِالوَفَـاءِ
Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi saw. dan bertanya: ‘Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukan haji untuknya? Rasulallah saw. menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya?, bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar’. (HR Bukhari)
Pada hadits ini Nabi saw. memberi perintah agar membayar haji ibunya yang sudah wafat. Namun bila si mayyit tidak memiliki harta, makadisunnahkan bagi ahli warisnya untuk menghajikannya. Apabila alasan sesuatu atau lain- nya sehingga hal ini tidak bisa dihajikan oleh ahli warisnya, maka penggantian hajinya itu boleh dilimpahkan kepada orang lain, dengan syarat orang ini sendiri harus sudah menunaikan haji, bila belum maka haji yang dikerjakan tersebut berlaku untuk dirinya. Cara seperti ini biasa disebut dengan badal haji.
Dalilnya ialah hadits dari Ibnu Abbas :
“Bahwa Nabi saw.pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu ? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum! Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah ! ”.(HR.Abu Daud)
Ditinjau dari dalil Ijma’ (sepakat) ulama dan Qiyas bahwa do’a dalam sholat jenazah akan bermanfaat bagi mayit, bebasnya hutang mayit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga (HR.Ahmad dari Abi Qatadah) dan lain sebagainya, semuanya ini bisa bermanfaat bagi mayit. Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta atau membebaskan hutang untuk orang lain diwaktu hidupnya dan setelah wafatnya.
Demikian juga Rasulallah saw. menganjurkan puasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal. Rasulallah saw. menghadiahkan pahala qurban untuk keluarga dan ummatnya yang tidak mampu berqurban, padahal qurban adalah melalui menumpahkan darah.
Ibadah haji merupakan ibadah badaniyah (bagi yang dekat). Harta bukan merupakan rukun dalam haji tetapi sarana. Hal itu karena seorang penduduk Makkah wajib melakukan ibadah haji apabila ia mampu berjalan ke Arafah tanpa disyaratkan harus memiliki harta. Jadi ibadah haji bukan ibadah yang terdiri dari harta dan badan, namun ibadah badan saja (bagi yang mampu berjalan). Begitu juga kita perhatikan arti fardhu kifayah, dimana sebagian orang bisa mewakili sebagian yang lain. Persoalan menghadiahkan pahala itu mustahab/boleh, jadi bukan menggantikan pahala, sebagaimana seorang buruh tidak boleh digantikan orang lain, tapi gajiannya/upahnya boleh diberi- kan kepada orang lain jika ia mau.
Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayit. Jika demikian bagaimana mungkin tidak sampainya pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat juga?
Hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampai- nya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfa’at untuk orang Islam lain. Al-Qur’an tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain. Adapun amal orang lain adalah miliknya, jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang.
Allah swt. menjelaskan bahwa Dia tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain, dan seseorang tidak mendapatkan kebahagiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Dan dalam firman-Nya itu, Allah swt.tidak menyatakan bahwa orang tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Ini tidak lain menunjukkan keadilan Allah swt..
Menurut madzhab Hanafi, setiap orang yang melakukan ibadah baik berupa do’a, istiqhfar, shadaqah, tilawatul Qur’an, dzikir, shalat, puasa, thawaf, haji, ‘umrah maupun bentuk-bentuk ibadah lainnya yang bersifat ketaatan dan kebaktian dan ia berniat menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, baik yang masih hidup atau yang telah wafat, pahala ibadah yang dilakukannya itu akan sampai kepada mereka dan juga akan diperolehnya sendiri. Demikianlah sebagaimana disebut dalam Al-Hidayah, Al-Bahr dan kitab-kitab lainnya. Didalam kitab Al-Kamal terdapat penjelasan panjang lebar mengenai itu.
Didalam sebuah hadits shahih yang keshahihannya setaraf dengan hadits mutawatir menuturkan, bahwa barangsiapa meniatkan amal kebajikan bagi orang lain, dengan amal kebajikannya itu Allah swt. berkenan memberikan manfaat kepada orang lain yang diniatinya. Hal ini sama dengan hadits mengenai shalat dan puasanya seorang anak untuk kedua orang tuanya, yang dilakukan bersama shalat dan puasanya sendiri. Begitu juga masih banyak hadits shahih dan mutawatir yang berasal dari Rasulallah saw., berita-berita riwayat terpercaya, pendapat-pendapat para ulama baik dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf yang menerangkan dan membenarkan bahwa pahala membaca Al-Qur’an, do’a dan istiqhfar yang diniatkan pahalanya untuk orang yang telah wafat benar-benar akan sampai kepada orang yang telah wafat itu.
Ibnu Taimiyyah didalam Fatawa-nya mengatakan: Adalah benar bahwa orang yang telah wafat beroleh manfaat dari semua ibadah jasmaniahseperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an dan lain-lain yang dilakukan orang yang masih hidup baginya. Ia (si mayyit) pun beroleh manfaat juga dari ibadah maliyah seperti shadaqah dan sebagainya. Semua ini sama halnya jika orang yang masih hidup berdo’a dan beristiqhfar baginya.Mengenai ini para Imam madzhab sepakat.
Dengan adanya hadits-hadits dan wejangan para ulama pakar baik dalam Ijma’ maupun Qiyas yang cukup banyak pada buku ini, insya Allah jelas bagi kita bahwa penghadiahan pahala baik itu membaca Al-Quran, tahlilan, do’a maupun amalan-amalan sedekah yang ditujukan atau dihadiahkan untuk si mayyit, semuanya akan sampai pahalanya. Ingat jangan lupa Rahmat dan Karunia Ilahi sangat luas sekali jangan kita sendiri yang membatasinya ! Setelah membaca keterangan-keterangan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan, insya Allah saudara-saudara kita yang menerima kesalahan informasi tersebut bisa menjawab dan meneliti sendiri masalah-masalah yang masih diragukan !
Membangun masjid disisi kuburan
Berikut ini kumpulan sekelumit makalah dari website Salafy Indonesia 28 Februari 2007.
“ Salah satu keyakinan Ahlusunah yang mempunyai dasar dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan prilaku Salaf Sholeh –yang dituduhkan sebagai perilaku syirik oleh kelompok Wahabi– adalah tentang diperbolehkannya membangun masjid di sisi kuburan para Rasul, nabi dan waliyullah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan (fatwa) oleh Ibnu Taimiyah –yang kemudian di-ikuti (secara taklid buta) oleh segenap kelompok Wahabi– sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22.
Ibn Taimiyah mengatakan: “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, yaitu tidak memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk mendatangi, shalat dan berdo’a di sisi kuburannya, walaupun dengan maksud beribadah untuk Allah sekalipun. Hal itu dikarenakan tempat-tempat semacam itu menjadi sarana untuk perbuatan syirik. Yaitu boleh jadi nanti mengakibatkan seseorang melakukan do’a dan shalat untuk ahli kubur dengan mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu maka mem- bangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Oleh karenanya walaupun pembangunan masjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan namun dikarenakan perbuatan seperti tadi dapat menjerumuskan seseorang kedalam prilaku syirik maka hukumnya secara mutlak haram”.
Apa dalil dari ungkapan Ibnu Taimiyah di atas? Memang Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi dengan hadits-hadits yang diriwayatkan dalam beberapa kitab Ahlusunah. Namun sayangnya beliau tidak memiliki analisa dan penerapan yang tepat dan bagus dalam memahami hadits-hadits tadi sehingga menyebabkannya terjerumus kedalam kejumudan (kekakuan) dalam menerapkannya. Selain pemahaman Ibnu Taimiyah terhadap hadits-hadits tadi terlampau kaku, juga tidak sesuai dengan ayat al-Qur’an, as-Sunnah dan perilaku Salaf Sholeh.
Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tersebut dengan hadits-hadits sebagai berikut :
Pertama: Rasulallah bersabda: “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah menjadikan kubur para nabinya sebagaitempat ibadah”. (lihat kitab Shahih Bukhari jilid 2 halaman 111 dalam kitab al-Jana’iz (jenazah-jenazah), hadits serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 halaman 871 kitab al-Jana’iz)
Kedua: Sewaktu Ummu Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulallah dan berbincang-bincang tentang tempat ibadah (gereja) yang pernah dilihat- nya di Habasyah, lantas Rasulallah bersabda: “Mereka adalah kaum yang setiap ada orang sholeh dari mereka yang meninggal niscaya mereka akan membangun tempat ibadah diatasnya dan mereka punmenghadapkan mukanya ke situ. Mereka di akhirat kelak tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 2 halaman 66 kitab al-Masajid)
Ketiga: Dari Jundab bin Abdullah al-Bajli yang mengatakan; aku mendengar lima hari sebelum Rasulallah meninggal, beliau bersabda:“Ketahuilah, sesungguhnya sebelum kalian terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Namun janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal tersebut pada kalian”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 1 halaman 378)
Keempat: Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau pernah bermunajat kepada Allah swt dengan mengatakan: “Ya Allah, jangan Kau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”. (lihat kitabMusnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 halaman 246)
Ini adalah riwayat-riwayat yang dijadikan dalil para pengikut Wahabi/Salafi untuk mengatakan syirik terhadap kaum Ahlusunah –termasuk di Indonesia– yang ingin membangun masjid di sisi kubur para kekasih Allah (waliyullah). Di Indonesia para sekte Wahabi tadi mengejek dan menghinakan kuburan para sunan (dari Wali Songo) yang rata-rata di sisimakam mereka terdapat bangunan yang disebut masjid. Lantas apakah benar bahwa hadits-hadits itu mengandung larangan pembuatan masjid di sisi kubur para waliyullah secara mutlak? Disini kita akan telaah dan kritisi cara berdalil kaum Wahabi dalam menggunakan hadits-hadits shohih tadi sebagai sandarannya.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam mengkritisi dalil kaum Wahabi yang menjadikan hadits-hadits diatas sebagai pelarangan pembangunan masjid di sisi makam waliyullah secara mutlak:
a. Untuk memahami hadits-hadits tadi maka kita harus memahami terlebih dahulu tujuan/niat kaum Yahudi dan Nasrani dari pembikinan tempat ibadah di sisi para manusia sholeh mereka tadi. Dikarenakan melihat “tujuan buruk” kaum Yahudi dan Nasrani dalam membangun tempat ibadah di sisi kuburan itu maka keluarlah larangan Rasulallah. Dari hadits-hadits tadi dapat diambil suatu pelajaran bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia sholeh dari mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah). Kepada kuburan itulah mereka menghadapkan muka mereka sewaktu bersujud (sebagai kiblat dan beribadah yang ditujukan pada penghuni kubur itu –pen.). Hakekat perilaku inilah yang meniscayakan sama hukumnya dengan menyembah kuburan-kuburan itu. Inilah yang dilarang dengan tegas oleh Rasulallah Muhammad saw.
Jadi jika seorang muslim membangun masjid disisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk mengambil berkah (baca bab Tabarruk—pen.)dari tempat tersebut dan sewaktu ia melakukan shalat tidak ada niatansedikit pun untuk menyembah kubur tadi maka hal ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits di atas tadi, terkhusus hadits dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah yang menjelaskan kekhususan kaum Yahudi dan Nasrani dalam menjadikan kubur manusia sholeh dari mereka sebagai tempat ibadah.
Al-Baidhawi dalam mensyarahi hadits tadi menyatakan: “Hal itu dikarenakan kaum Yahudi dan Nasrani selalu mengagungkan kubur para nabi dengan melakukan sujud dan menjadikannya sebagai kiblat (arah ibadah). Atas dasar inilah akhirnya kaum muslimin dilarang untuk melakukan hal yang sama dikarenakan perbuatan ini merupakan perbuatan syirik yang nyata. Namun jika masjid dibangun di sisi kuburan seorang hamba sholeh dengan niatan ber-tabarruk (mencari berkah)maka pelarangan hadits tadi tidak dapat diterapkan padanya”.
Hal serupa juga dinyatakan oleh As-Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 halaman 41 dimana ia menyatakan: “Nabi melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang mirip prilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud dan tempat pengagungan (pada kuburnya) maupun arah kiblat dimana mereka akan menghadapkan wajahnya ke arahnya (kubur) sewaktu ibadah”.
b. Sebagian hadits di atas menyatakan akan pelarangan membangun masjid “diatas” kuburan, bukan disisi (disamping) kuburan. Letak perbedaan redaksi inilah yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahabi dalam berdalil.
c. Begitu juga tidak jelas apakah pelarangan (tempat ibadah dan arah kiblat) dalam hadits itu menjurus kepada hukum haram ataupun hanya sekedar makruh (tidak sampai pada derajat haram) saja. Hal itu dikarenakan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya (lihat kitab Shahih al-Bukhari jilid 2 halaman 111) dimana beliau mengumpulkan hadits-hadits itu ke dalam topik “Bab apa yang dimakruhkan dari menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz al-Masajid ‘alal Qubur) dimana ini meniscayakan bahwa hal itu sekedar pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayak- nya dihindari, bukan mutlak haram.
Atas dasar itu, dalam kitab al-Maqolaat as-Saniyah halaman 427 disebutkan bahwa Syeikh Abdullah Harawi dalam menjelaskan hadits di atas tadi mengatakan: “Hadits tadi diperuntukkan bagi orang yang hendak melakukan ibadah diatas kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan (menyembah) kubur mereka. Ini terjadi jika posisi kuburan itu nampak (menonjol .red) dan terbuka. Jika tidak maka melaksanakan shalat di situ tidak haram hukumnya”.
Begitu pula apa yang dinyatakan oleh salah seorang ulama Ahlusunah lain yang bermadzhab Hanafi yang bernama Abdul Ghani an-Nablusi dalam kitab al-Hadiqoh ast-Tsaniyah jilid 2 halaman 631. Ia menyatakan:
“Jika sebuah masjid dibangun di sisi kuburan (makam) orang sholeh ataupun di samping kuburannya yang hanya berfungsi untuk mengambilberkahnya saja, tanpa ada niatan untuk mengagungkannya (maksud:menyembahnya) maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kuburan Ismail as terletak di Hathim di dalam Masjidil Haram dimana tempat itu adalah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan shalat”.
Allamah Badruddin al-Hautsi pun menyatakan hal serupa dalam kitabZiarah al-Qubur halaman 28: “Arti dari mejadikan kuburan sebuah masjid adalah seseorang menjadikan kuburan sebagai kiblat (arah ibadah) dan untuknya dilaksanakan peribadatan”.
d. Bahkan terbukti bahwa at-Tabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir jilid 3 halaman 204 menyatakan bahwa di dalam masjid Khaif (di Mina dekat Makkah .red) terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal masjid itu telah ada semenjak zaman Salaf Sholeh. Lantas kenapa para Salaf Sholeh tetap mempertahankan berdiri tegaknya masjid tersebut. Jika itu merupakan perbuatan syirik (haram) maka selayaknya sejak dari dulu telah dihancurkan oleh Rasulallah besrta para sahabat mulai beliau.
Dalil lain yang dijadikan oleh kaum Wahabi/Salafi –terkhusus Ibnu Qoyyim al-Jauziyah– adalah kaidah Sadd adz-Dzarayi’ dimana kaidah itu menyatakan: “Jika sebuah perbuatan secara dzatnya (esensial) dihukumi boleh ataupun sunah, namun dengan melalui perbuatan itu menjadikan seseorang mungkin akan terjerumus kedalam perbuatan haram maka untuk menghindari hal buruk tersebut –agar orang tadi tidak terjerumus ke dalam jurang tersebut– perbuatan itupun lantas dihukumi haram”. (lihat kembali kitab A’lam al-Muwaqi’in jilid 3 halaman 148).
Dalil di atas itu secara ringkas dapat kita jawab bahwa; Dalam pembahasan Ushul Fikih disebutkan “Hanya mukadimah untuk pelaksanaan perbuatan wajib yang menjurus secara langsung kepada kewajiban itu saja yang juga dihukumi wajib” seperti kita tahu kewajiban wudu’ karena ia merupakan mukadimah langsung dari shalat yang wajib. Begitu juga dengan “mukadimah yang menjurus langsung kepada hal haram, hukumnya pun haram”, jadi tidak mutlak berlaku untu semua mukadimah. Atas dasar ini maka membangun masjid disisi kuburan manusia mulia (para nabi atau waliyullah) jika tidak untuk tujuan syirikmaka tidak menjadi apa-apa (boleh). Dan terbukti mutlak bahwa mayoritas mutlak masyarakat muslim disaat melakukan hal tersebut dengan niatan penghambaan terhadap Allah (tidak untuk menyekutukan Allah/Syirik). Kalaupun ada seorang muslim yang berniat melakukan syirik, itu merupakan hal yang sangat jarang (minim) sekali (dan dosanya ditanggung orang ini karena kita tidak bisa mengharam kan pembangunan masjid disisi kuburan disebabkan perbuatan perorangan/ individu ini–pen).
Dalil inti yang dapat dijadikan argument diskusi dengan pengikut Wahabi dalam masalah pelarangan membangun masjid di sisi makam para manusia Sholeh adalah ayat dan perilaku Salaf Sholeh. Berikut ini akan kita sebutkan beberapa dalil saja untuk meringkas pembahasan.
Dalam ayat 21 dari surat al-Kahfi disebutkan: “Ketika orang-orang itu ber-selisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “dirikanlah sebuah bangunan diatas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan diatasnya”.
Jelas sekali bahwa mayoritas masyarakat ahli tauhid (monoteis) kala itu sepakat untuk membangun masjid disisi makam para penghuni gua (Ashabul-Kahfi). Tentu kaum Wahabi pun sepakat dengan kaum muslimin lainnya bahwa al-Qur’an bukan hanya sekedar kitab cerita yang hanya begitu saja menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran untuk dijadikan pedoman hidup kaum muslimin. Jika kisah pembuatan masjid di sisi makam Ashabul-Kahfi merupakan perbuatan syirik maka pasti Allah swt menyindir dan mencela hal itu dalam lanjutan kisah al-Qur’an tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah swt. Namun terbukti Allah swt tidak melakukan peneguran baik secara langsung maupun secara tidak langsung (sindiran).
Atas dasar itu pula terbukti para ulama tafsir Ahlusunah menyatakan bahwa para penguasa kala itu adalah orang-orang yang bertauhid kepada Allah swt., bukan kaum musyrik penyembah kuburan (Quburiyuun). Hal ini seperti yang dikemukakan oleh az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kassyaf jilid 2 halaman 245, Fakhrurrazi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 halaman 105, Abu Hayyan al-Andalusy dalam kitab al-Bahrul Muhithdalam menjelaskan ayat 21 dari surat al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5 halaman 215.
Sebagai penutup akan kita lihat perilaku Salaf Sholeh yang dalam hal ini diwakili oleh Abu Jundal salah seorang sahabat mulia Rasulallah. Para Ahli sejarah menjelaskan peristiwa yang dialami oleh Abu Jundal dengan menyatakan: “Suatu saat, sepucuk surat Rasulallah sampai ke tangan Abu Jundal. Kala surat itu sampai, Abu Bashir (juga sahabat mulia Rasulallah yang menemani Abu Jundal .red) tengah mengalami sakaratul-maut (naza’). Beliau meninggal dengan posisi menggenggam surat Rasulallah. Kemudian Abu Jundal mengebumikan beliau (Abu Bashir .red)di tempat itu dan mem- bangun masjid di atasnya”. Kisah ini dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ibnu Asakir jilid 8 halaman 334 dan atau kitab al-Isti’ab jilid 4 halaman 21-23 karya Ibnu Hajar.
Apakah mungkin seorang sahabat Rasulallah seperti Abu Jundal melakukan perbuatan syirik? Jika itu syirik, mengapa Rasulallah saw. sendiri atau para sahabatnya tidak menegurnya? Apakah Rasulallah dan sahabat-sahabat lain nya tidak tahu akan peristiwa itu? Jika mereka tahu, kenapa mereka tetap membiarkannya melakukan kesyirikkan? Jelas bahwa membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan dalil ayat al-Qur’an dan prilaku Salaf Sholeh, hukumnya tidak seperti yang diklaimkan oleh kelompok Wahabi yang berkedok Salafi itu. Wallahu A’lam.
Dengan demikian golongan Wahabi/Salafi –sebagaimana yang telah dikemukakan di buku ini– tidak bisa membedakan antara ibadah danta’dzim (penghormatan tinggi) atau antara ibadah dan tabarruk pada Rasulallah atau pada orang sholeh, antara ibadah dan tawassul pada Rasulallah atau pada orang sholeh dan lain sebagainya. Golongan Wahabi ini tidak bisa memahami tolak ukur Tauhid dan Syirik serta memahami ayat-ayat ilahi dan sunnah Rasulallah secara tekstual dan literal saja tanpa melihat motif dan makna yang dimaksudkan dalam ayat Ilahi atau Sunnah Rasulallah saw. tersebut.
Begitu juga kalau kita lihat dimasjid Nabawi Madinah, didalamnya masjid ini ada kuburan manusia yang termulia yaitu Rasulallah saw. dan kuburan Sayyidinaa Abubakar dan Sayyidinaa Umar bin Khattab [ra] yang mana kaum muslimin sholat disamping, dibelakang, dimuka kuburan yang mulia ini. Kuburan ini –walaupun sekarang sekelilingnya diberi pagar besi– letaknya malah bukan disisi masjid tetapi didalam masjid Nabawi. Begitu juga kuburan Nabi Ismail a.s di Hathim di dalam Masjidil Haram Makkah.
Jutaan muslimin yang berebutan untuk bisa sholat disamping kiri dan kanan atau dimuka kuburan Nabawi ini dan di Hathim didalam Masjidil Haram Makkah. Kalau memang itu perbuatan syirik dan haram tidak mungkin dilaksanakan oleh jutaan muslimin yang sholat di tempat-tempat ini –baik dari kalangan ulama maupun kalangan awam– serta dibiarkan oleh para ulama-ulama pakar sedunia termasuk disini ulama-ulama Wahabi yang ada di Saudi Arabia. Tidak lain semuanya bukan termasuk beribadah kepada kuburan (yakni tidak ada keniatan untuk beribadah kepada kuburan melainkan hanya pengambilan barokah/tabarruk pada tempat yang mulia itu—pen.) dan bukan perbuatan haram. Wallahu a’lam.
Memberi Penerangan terhadap kuburan
Salah satu hal yang sangat dibenci dan diharamkan oleh kaum Wahabi/ Salafi adalah memberi penerangan terhadap kuburan. Lepas dari apakah fungsi dari pemberian penerangan tersebut, namun ketika mereka ditanya tentang boleh atau tidaknya memberikan penerangan tersebut niscaya mereka akan menjawab secara mutlak Haram. Apalagi selain memberi penerangan atas kuburan juga ditambah dengan memberikan hiasan-hiasan pada makam para wali (kekasih) Allah maka menurut mereka adalah haram di atas haram.
Golongan pengingkar ini menyandarkan pendapatnya dengan riwayat yang dinukil oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunan-nya jilid 4 halaman 95 atau kitab Mustadrak alas Shahihain jilid 1 halaman 530 hadits ke-1384 yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: “Allah melaknat perempuan yang datang guna menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, juga buat orang yang meneranginya(kuburan) dengan penerang”.
Padahal jika kita melihat pendapat ulama pakar Ahlusunah lainnya maka akan kita dapati bahwa mereka membolehkannya, bahkan dalam beberapa hal justru sangat menganjurkannya. Lantas apakah ulama Ahlusunah ini lupa atau lalai terhadap hadits terakhir diatas itu, sehingga mereka menfatwakan yang bertentangan dengan hadits tersebut, bahkan dengan tegas mereka menyatakan “boleh” untuk memberi penerangan dikuburan ?
Kami telah kemukakan sebelumnya mengenai argumentasi hadits diatas itu, umpamanya pengakuan seorang alim yang sangat diandalkan oleh kelompok Wahabi sendiri, Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya yang ber- judul Tahdzirul Masajid min it-Tikhodzil Qubur Masajid halaman 43-44dimana ia mengatakan: “Hadits ini telah dinukil oleh Abu Dawud dan selainnya. Namun dari sisi sanad (urutan perawi) ternyata Hadits ini dihukumi lemah (Dha’if)”. )”. Al-Albani kembali mengatakan: “Kelemahan hadits ini telah saya tetapkan dalam kitab al-Ahadits adh-Dho’ifah wal Maudhu’ah wa Atsaruha as-Sayi’ fi al-Ummah”. Tetapi nyatanya banyak dari kelompok Salafi/Wahabi sendiri tidak mengikuti wejangan ulamanya ini dan mengharamkan menerangi kuburan dengan berdalil pada hadits diatas itu.
Salah seorang yang menyatakan bahwa hadits itu lemah adalah al-Muslim(pemilik kitab shahih). Beliau dalam karyanya yang berjudul at-Tafshilmengatakan: “Hadits ini tidak jelas. Masyarakat tidak berpegangan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Abu Shaleh Badzam. Orang itulah yang meriwayatkan hadits tadi dari Ibnu Abbas. Tidak jelas apakah benar bahwa ia telah mendengarkan hadits tersebut darinya (Ibnu Abbas)”.
Taruhlah bahwa analisa Nashiruddin al-Albani (ahli hadits Wahabi) tadi tidak dapat kita terima, namun kembali harus kita lihat argumentasi (dilalah) yang dapat kita lihat dari hadits tersebut. Jika kita melihat kandungan haditsnya niscaya akan semakin terlihat kelemahan hadits diatas tadi yang dijadikan landasan berpikir dan bertindak kaum Wahabi/Salafi dan pengikutnya.
Pertama: Tentu hadits itu tidak dapat diterapkan secara mutlak pada semua kuburan, umpamanya;. kuburan para nabi, Rasulallah, waliyullah, imam dan para ulama sholeh. Dimana mengagungkan kuburan mereka ini merupakan perwujudan dari “Ta’dhim Sya’airallah” (pengagungan syiar-syiar Allah) yang tercantum dalam ayat 32 surat al-Hajj dimana Allah swt berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.
Bagaimana tidak, Shofa dan Marwah yang hanya dikarenakan larian-larian kecil Siti Hajar (ibu nabi Ismail as.) yang bukan nabi saja tergolong syiar Allah sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupa kan sebagian dari syiar Allah” (QS al-Baqarah: 158), apalagi jika itu adalah bekas-bekas penghulu para nabi dan Rasul yang bernama Muhammad saw. Ataupun bekas-bekas para ulama dan kekasih Allah (Waliyullah) dari umat Muhammad yang dinyatakan sebagai pewaris para nabi dan ummat yang terbaik.
Kedua: Hadits tadi hanya dapat diterapkan pada hal-hal yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Terkhusus kuburan orang biasa yang jarangdiziarahi oleh keluarga dan sanak familinya. Dengan memberi penerangan kuburan semacam itu niscaya akan menyebabkan membuang-buang harta bukan pada tempatnya (Israf /Mubadzir) yang tidak dianjurkan oleh Islam. Jadi pengharaman pada hadits tadi lebih dikarenakan sesuatu yang lain, membuang-buang harta tanpa tujuan (Mubadzir), bukan masalahpemberian penerangan itu sendiri secara mutlak.
Namun jika penerangan kuburan tersebut dipakai untuk menerangi kuburan orang-orang mulia –seperti contoh di atas tadi– dimana kuburan tersebut sering dipakai orang untuk berziarah, membaca al-Qur’an, membaca do’a, melaksanakan shalat dan kegiatan-kegiatan berfaedah lain yang dihalalkan oleh Allah, maka dalam kondisi semacam ini bukan hanya tidak dapat divonis haram atau makruh melainkan sangat dianjurkan, karena menjadi perwujudan dari ungkapan Ta’awun ‘alal Birri wat Taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan takwa) sebagaimana yang diperintahkan dan dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 dimana Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran”.
Jelas hal itu bukan termasuk kategori dosa dan pelanggaran, karena jika itu kenyataannya maka mungkinkah Rasulallah yang kemudian diikuti oleh para Salaf Sholeh melakukan dosa dan pelanggaran, sebagaimana nanti yang akan kita singgung ?
Atas dasar itu pula akhirnya para ulama Ahlusunah menyatakan “boleh” memberikan penerangan terhadap kuburan para nabi, para Rasul dan para kekasih Ilahi (Waliyullah) lainnya. Azizi dalam kitab Syarh Jami’ as-Shaghir jilid tiga halaman 198 dalam rangka mensyarahi/menjelaskan makna hadits tadi mengatakan: “Hadits tadi menjelaskan tentang ketidakperluan orang-orang yang masih hidup akan penerang. Namun jika hal tadi menyebabkan manfaat (buat yang masih hidup) maka tidak menjadi masalah”.
Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid keempat halaman 95 mengatakan: “Larangan memberikan penerangan tersebut dikarenakan penggunaan lampu untuk hal tersebut merupakan membuang-buang harta tanpa ada manfaat yang berarti. Hal ini meniscayakan bahwa jika terdapat manfaat di balik itu semua maka hal itu telah mengeluarkannya dari pelarangan”.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Syeikh Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid pertama halaman 381: “Memberi penerangan pada kubur merupakan perbuatan yang dilarang. Hal itu dikarenakan membuang-buang harta. Kecuali jika di sisi kuburan tersebut terdapat seorang yang masih hidup (yang memerlukan penerangan) maka hukumnya tidak apa-apa”.
Dan terbukti bahwa penerangan terhadap kuburan merupakan hal lumrah yang telah dilakukan oleh para Salaf Sholeh semenjak dahulu. Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikh al-Baghdadi jilid 1 halaman 154 yang pengisah- annya disandarkan kepada seorang syeikh penduduk Palestina, dimana ia menyatakan: “Kulihat terdapat bangunan yang terang yang terletak di bawah tembok Kostantiniyah. Lantas kutanyakan perihal bangunan tersebut. Mereka menjawab: “Ini adalah makam Abu Ayyub al-Anshari seorang sahabat Rasulallah”. Kudatang mendekati makam tersebut. Kulihat makam beliau terletak di dalam bangunan tersebut dimana terdapat lampu yang tergantung dengan rantai dari arah atas atap”.
Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid 14 halaman 383 menyatakan: “Salah satu kejadian tahun 386 Hijriyah adalah para penghuni kota Basrah mengaku bahwa mereka telah berhasil menemukan kuburan tua yang ternyata kuburan Zubair bin Awam. Setelah itu berbagai peralatan penerangan dan penghias diletakkan (dalam pemakaman) dan lantas ditunjuk seseorang yang bertugas sebagai penjaga. Dan tanah yang berada di sekitarnya pun diwakafkan”.
Minimalnya, semua argument diatas merupakan bukti bahwa pelarangan tersebut tidak sampai pada derajad haram, paling maksimal hanyalah dapat divonis sebagai makruh (kurang disenangi) saja, dan (makruh) inipun tidak mutlak. Terbukti ada beberapa hal yang menyebabkan pemberian penerang- an itu dihukumi boleh (Ja’iz). Malah jika itu termasuk kategoriTa’dhim Sya’ariallah atau Ta’awun ‘alal Birri wat Takwa –sebagaimana yang telah kita singgung di atas tadi– maka tergolong sesuatu yang sangat ditekankan/ dianjurkan
Begitu juga hadits di atas tadi –larangan pemberian lampu penerang– yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bertentangan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan juga oleh Ibnu Abbas yang pernah dinukil oleh at-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 3 halaman 372 bab ke-62 dimana Ibnu Abbas berkata: “Suatu malam Rasulallah memasuki areal pemakaman(untuk berziarah). Saat itu ada seseorang yang menyiapkan penerang buat beliau”. Ini membuktikan bahwa menerangi pemakaman dengan lampu penerang tidak dapat dihukumi haram secara mutlak, namun sangat bergantung terhadap tujuan dan faedah di balik hal tersebut.
Membuat bangunan (kubbah) diatas kuburan
Saya tambahkan sedikit keterangan pendapat para ulama pakar mengenaipembangunan kubbah dan memberi penerangan diatas kuburan. Membuat bangunan diatas kuburan para sahabat Nabi, Ahlul-Bait, para waliyullah dan para ulama dibolehkan (ja’iz), bahkan dipasang penutup (kain dan sebagainya) pun dibolehkan. Mengenai pemasangan kubbah diatasnya, para ulama berbeda pendapat, jika kuburan itu terletak pada tanah wakaf atau diwakafkan fi sabilillah. Lain halnya jika kuburan itu terletak pada tanah hak milik, dalam hal ini tidak dilarang dan para ulama pun sepakat atas kebolehannya. Menyalakan lampu diatas kuburan pun dibolehkan apabila bangunannya digunakan sebagai musholla, atau sebagai tempat belajar ilmu, atau tempat orang tidur didalam bangunan, membaca al-Qur’an atau untuk menerangi lalu lintas sekitarnya. Semuanya ini dibolehkan.
Banyak riwayat diketengahkan oleh para ulama ahli hadits dan para ulama ahli Fiqih mengenai ja’iznya (dibolehkannya) hal-hal diatas itu. Bahkan diantara mereka ada yang berpendapat : ‘Meskipun dengan maksud kemegahan’. Hal ini disebut dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar. Ada pula yang menegaskan ja’iznya pembuatan bangunan diatas kuburan, walau berupa rumah. Demikian itulah yang dikatakan para ulama muhaqqiqun(para ulama yang tidak diragukan kebenaran fatwa-fatwanya) dari empat madzhab dan lain-lain.
Ibnu Hazm didalam Al-Muhalla mengatakan: “Jika diatas kuburan itu dibangun sebuah rumah atau tempat persinggahan pun tidak dimakruhkan (yakni boleh-boleh saja)”. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Muflih didalam Al-Furu’, bagian dari Fiqh madzhab Hanbali. Penulis Al-Mustau’ab dan Al-Muharrir mengatakan: “Pembuatan kubbah (di kuburan), rumah dan tempat untuk berkumpul diatas tanah milik sendiri tidak ada salahnya, karena penguburan jenazah didalamnya dibolehkan”.
Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnul-Qashshar dan jama’ah madzhab Maliki, yaitu sebagaimana dikatakan oleh Al-Khattab didalam Syarhul-Mukhtashar. Itu mengenai kuburan orang awam. Mengenai kuburan orang-orang Sholeh, Ar-Rahmani mengatakan: “Diatas kuburan orang-orang sholeh boleh didirikan bangunan, sekalipun berupa kubbah, guna menghidupkan ziarah dan tabarruk”.
Murid Ibnu Taimiyyah yaitu Imam Ibnu Muflih dari madzhab Hanbali menyata kan pendapatnya didalam Al-Fushul : ‘Mendirikan bangunan berupa kubbah, atau Hadhirah (tempat untuk berkumpul jama’ah) diatas kuburan, boleh dilakukan asal saja kuburan itu berada ditanah milik sendiri. Akan tetapi jika tanah itu telah diwakafkan di jalan Allah (musbalah), hal itu makruh (tidak disukai), karena mengurangi luas tanah tanpa guna’.
Mengenai Ibnu Muflih itu, Ibnul Qayyim yang juga murid Ibnu Taimiyyah dari madzha Hanbali, mengatakan : “Dibawah kolong langit ini saya tidak melihat seorang ahli Fiqih (pada zamannya) madzhab Ahmad bin Hanbal yang ilmunya melebihi dia (Ibnu Muflih)”. Wallahu a’lam.
Demikianlah keterangan mengenai ziarah kubur, alam ruh dan lain sebagainya, insya Allah semuanya ini bisa memberi manfaat bagi saya sekeluarga khususnya dan semua kaum muslimin, khususnya bagi orang yang mendapati kesalahan informasi mengenai ziarah kubur dan lain-lain yang telah dikemukakan tadi. Semoga hidayah Ilahi selalu mengiringi kita semua. Amin
Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/Wahabi belun beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak. Surabaya-Indonesia.